14 Oktober 2026
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dalam satu tempat. Camat menjalankan kewenangan pelayanan yang dilimpahkan oleh bupati, di samping tugas umum pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Daftar layanan di laman ini mengikuti lingkup tersebut. Jenis layanan dapat berubah mengikuti pelimpahan kewenangan dari bupati. Untuk pertanyaan tentang syarat, hubungi kantor kecamatan.